Kamis, 18 September 2014

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Nama Kelompok :
1.      Dyah Amalia
2.      Nungki Larasati
3.      Prasetyana Dewi H.
4.      Rahma Devi Azyra

Kelas : XII IPS 4

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.

Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).

Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia. 
Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Nilai-nilai pancasila itu merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Dengan demikian, tinjauan pancasila berlandaskan pada tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai pancasila memiliki sifat objektif.

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri Negara yang memuat nilai- nilai luhur untuk menjadi dasar Negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

1) Nilai dasar
Asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2) Nilai instrumental
            Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud nilai social atau norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3) Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai- nilai tersebut adalah nilai ideal, nilai material, nilai positif, nilai logis, nilai estetis, nilai sosial dan nilai religius atau kegamaan. Ada lagi nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan RI. Nilai dalam pengembangan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME
b. Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
c. Membina adanya kerjasama dan toleransi antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Tidak saling membedakan warna kulit
b. Saling menghormati dengan bangsa lain
c. Saling bekerja sama dengan bangsa lain
d. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
3. Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Menetapkan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
c. Bangga berkebangsaan Indonesia
d. Memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
a. Mengakui bahwa manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak yang sama
b. Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
c. Mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara.
b. Menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kegotong royongan.
2.        Bukti Bahwa Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan ciri khas yaitu membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan, bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yagn lain, bersifat universal yang juga dimiliki bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi ke-5 sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah pula itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Kenyataan sehar-hari yang kita lihat dalam masyarakat bangsa Indonesia antara lain :

1.      Bangsa Indonesia sejak dahulu sebagai bangsa yang religius, percaya akan adanya zat yang maha kuasa dan mempunyai keyakinan yang penuh, bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini akan ciptaan Tuhan. Dalam sejarah nenek moyang, kita ketahui bahwa kepercayaan kepada Tuhan itu dimulai dari bentuk dinamisme (serba tenaga), lalu animisme (serba arwah), kemudian menjadi politeisme (serba dewa)dan akhirnya menjadi monoteisme (kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa) sisanya dalam bentuk peninggalan tempat-tempat pemujaan dan peribadatan upacara-upacara ritual keagamaan.

2.      Sejak dahulu, bangsa Indonesia berkeyakinan bahwa pada hakekatnya semua manusia dilahirkan sama, dan karena itu yang hidup dan menikmati kehadapan sepenuhnya watak mesti bangsa Indonesia yang sebenarnya, tidak menyukai perbedaan perihal martabat yang disebabkan karena perbedaan warna kulit, daerah keturunan dan kasta seperti yang terjadi masyarakat feodal.

3.      Karena pengaruh keadaan geografisnya yang terpencar antara satu wilayah dengan wilayah yang lainnya, antar satu pulau dengan pulau lainnya maka Indonesia terkenal mempunyai banyak perbedaan yang beraneka ragam sejak dari perbedaan bahasa daerah, suku bangsa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaannya (bhineka), tetapi karena mempunyai kepentingan yang sama, maka setiap ada bahagian yang mengancam dari luar selalu menimbulkan kesadaran bahwa dalam kebhinekaan itu terdapat ketunggalan yang harus diutamkana kesadaran kebangsaan yang berbeda yaitu sebagai bangsaIndonesia.

4.      Ciri khas yang merupakan kepribadian bansga dari berbagai suku, bangsa Indonesia adalah adanya prinsip musyawarah diantara warga masyarakat sendiri dalam mengatur tata kehidupan mereka. Sedang kepala desa, kepala suku,dan sebagainya hanya merupakan pamong (pembimbing mereka yang dipilih dan dari antara mereka sendiri, prinsip musyawarah dan masyarakat yang merupakan inti dari kerakyatan telah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat adat seperti : desa marga, kurnia, nagori, banua, dsb.

5.      Salah satu bentuk khusus dari kerakyatan ialah kerakyatan dibidang ekonomi, yang dirumuskan sebagai keadilan atau kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, asas ini sudah dikenal berabad-abad lamanya yang sisanya masih dapat kita jumpai dalam masyarakat terutama di desa, yaitu kebisaaan tolong menolong antara sesama masyarakat, gotong – royong dalam mengusahakan kepentingan bersama atau membantu (menolong seseorang yang sangat membutuhkan seperti materialistik, kapitalisme dan individualisme sama sekali tidak disukai oleh bangsa Indonesia, karena tidak memungkinkan tercapainya keadilan / kesejahteraan sosial.

3.        Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
            Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasilaadalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
  
Paradigma adalah asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri,dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai- nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Makna, hakikat, dan tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional dapat diartikan sebagai rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana ternaktub dalam alinea II pembukaan UUD 1945.
Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan Pancasila. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial-budaya masyarakat Indonesia. Seperti yang berkali-kali di ungkapkan oleh para ilmuwan sosial, para ahli filsafat, dan para pejabat tingkat tinggi di dalam pemerintahan bahwa pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial maupun budaya. Perubahan tersebut dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental.
Perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepat berubah. Misalnya, dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian, selera arsitektur rumah atau tempat tinggal, dan popularitas lagu- lagu generasi muda yang sedang digandrungi di kalangan mereka. Adapun perubahan-perubahan sosial-budaya yang mendasar dapat dialami bersama dalam reformasi. Misalnya, masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri, masyarakat tradisional menjadi masyrakat modern, tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan, serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan dijajah oleh kekuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam negara yang daitur dan diurus oleh kekuasaan nasional
4.        Pengertian Pembangunan Politik
Dalam pembangunan bidang politik salah satu tugas nasional yang penting adalah untuk membina stabilitas nasional, di mana stabilitas politik termasuk salah satu unsur di dalamnya, yang sekaligus merupakan sasaran yang harus dicapai, dan merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pembangunan nasional. Dalam rangka membina stabilitas politik sebagai salah satu unsur stabilitas nasional, maka program pokok di bidang pembangunan politik adalah meningkatkan kesadaran politik rakyat dalam arti yang positif, terutama kesadaran akan kehidupan demokrasi Pancasila, yaitu kebebasan yang bertanggung jawab dan kesadaran hidup bernegara secara teratur berdasarkan konstitusi.

Landasan pembangunan bidang politik adalah pasal 26 dan pasal 27 (1) serta pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945, antara lain menyatakan :
1. Warga negara Indonesia ialah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara.
2. Kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, ditetapkn dengan Undang – Undang.
Pasal – pasal tersebut penjabaran dari pokok pikiran ketiga, pancaran sila keempat yang sebagai sila keempat yang sebagai dasar dan memberikan arah serta kerangka yang jelas bagi pembangunan di bidang politik dalam mewujudkan kehidupan politik yang diinginkan, sehingga dinyatakan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional khusus bidang politik.
Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang – bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyarakatan untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak tetapi diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam demokrasi Pancasila keuniversalan cita – cita demokrasi dipadukan dengan cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam sistem dan mekanisme demokrasi Pancasila tidak memberi peluang bagi “ dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas”, sebab konsep mayoritas dan minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan.

5.        Pengertian Paradigma Pembangunan Ekonomi
    Salah satu tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan ini tidak lepas dari pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan ekonomi dengan dasar dan arahan Pancasila maka negara harus mewujudkan kemakmuran bagi semua orang bukan untuk seorang saja.
    Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok  kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, pembangunan di bidang ekonomi didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi yang menentukan masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan
pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. (
http://exalute.wordpress.com)

6.        Pengertian Paradigma Sosial Budaya
    Pembangunan sosial budaya dengan dasar dan arahan Pancasila maka usaha mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia harus benar – benar selaras dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan sesama manusia, maupun terhadap alam sekitarnya serta memiliki kamantapan lahiriah dan batiniah. Pembangunan di bidang Agama serta Sosial Budaya, seperti dalam bidang – bidang lainnya didasarkan atas landasan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
   Pada era reformasi ini, sering kita lihat stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga berujung pada terjadinya gejolak sosial pada masyarakat, kerusuhan, dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya pengembangan sosial budaya masyarakat Indonesia harus didasarkan pada nilai – nilai Pancasila. Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai – nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
   Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran, pancasila dapat merupakan dorongan untuk universalisasi, yaitu melepaskan simbol – simbol dari keterkaitan struktur dan transedental, yaitu peningkatan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.

7.        Pengertian Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan (HANKAM)
    Pertahanan keamanan (HANKAM) adalah suatu upaya rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembangunan pertahanan keamanan dengan dasar dan arahan Pancasila untuk mencapai tujuan keamanan bangsa dan negara, pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyusun, mengerahkan, serta menggerakan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam semua bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi, dengan semangat persatuan dan kesatuan.
       Landasan pembangunan bidang pertahanan keamanan yang pertama adalah Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat. Dalam alinea kedua sebagai wujud cita – cita nasional yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea keempat tentang tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, diperuntukkan bagi terwujudnya keadilan sosial dalam hidup masyarakat agar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukan pada negara yang berdasarkan pada kekuasaan.

8.        Pengertian Paradigma Pengembangan kehidupan Beragama
   Salah satu penyebab banyaknya peristiwa kerusuhan/konflik antardaerah adalah masalah konflik suku, agama, ras, dan antar golongan yang sesungguhnya dapat mengancam keutuhan bangsa kita.
Terjadinya konflik tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
1. Karena tidak adanya keampuhan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini menjadi pedoman bangsa dan negara kita mulai digoyang dengan adanya amandemen UUD 45 dan upaya merubah ideologi negara kita ke ideologi agama tertentu.
2. Kurangnya rasa menghormati baik antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya ataupun sesama pemeluk agama.
3. Adanya kesalahpahaman yang timbul karena adanya kurang komunikasi antar pemeluk agama.
4. Perbedaan suku dan ras ditambah dengan perbedaan agama menjadi penyebab lebih kuat untuk menimbulkan perpecahan antar kelompok dalam masyarakat

9.        Pedoman Pengamalan Pancasila
Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu adalah (Noor Ms. Bakry: 1994, 183-185):

A.      Sila ketuhanan Yang Maha Esa
·           Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·           Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·           Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
·           Menghargai setiap bentuk ajaran agama, dan tidak boleh memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B.       Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
·           Mengakui dan memperlakukan manusia dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·           Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.
·           Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
·           Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.
·           Merasa sebagai bagian dari seluruh umat manusia dan karena itu berkewajiban mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
C.       Sila persatuan indonesia
·           Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·           Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.
·           Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.
·           Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.
D.      Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·           Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.
·           Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·           Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.
·           Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·           Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E.       Sila keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
·           Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.
·           Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·           Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.
·           Memupuk sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan agar dapat berdiri sendiri, tidak menggunakan hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup mewah dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.


·           Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar