Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai perubahan kelembagaan dengan
studi kasus yaitu perubahan kurikulum yaitu pada pendidikan secara umum di
Indonesia dan juga dalam lingkup FEB UB.
Perubahan
kurikulum pendidikan dari KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) ke
Kurikulum 2013 (K-13). Perubahan ini terjadi ketika saya masih berada di
tingkat Sekolah Menengah Atas yaitu tahun 2014. Alasan dilakukannya perubahan
pada sistem pendidikan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman
agar output dari peserta didik mampu bersaing di masa depan. Alasan lain
dilakukannya perubahan kurikulum ini adalah bahwa kurikulum lama (KTSP)
dianggap masih memberatkan siswa dalam hal mata pelajarannya sehingga justru
menjadi beban bagi siswa. Selain itu, pada kurikulum KTSP terdapat kebebasan
bagi guru untuk mengatur materi-materi yang akan disampaikan kepada siswa
sehingga terdapat banyak perbedaan antar sekolahnya dan berjalan kurang
maksimal atau sumber daya gurunya belum terpakai secara maksimal. Mengenai
pelajaran yang memberatkan siswa, misalnya saja pada jenjang SD yang dulunya
ada 10 mata pelajaran pada KTSP tetapi dalam Kurikulum 2013 hanya ada 6 mata
pelajaran. Di sisi lain, pemerintah menambah jam belajar. Memang dalam
kurikulum 2013 ini lebih menekankan pada pendidikan karakter.
Menurut
saya, dengan adanya perubahan sistem pendidikan ini terdapat dampak baik
positif maupun negative. Pada dampak positif, misalnya dengan adanya kurikulum
2013 ini dapat meningkatkan keseimbangan antara soft skill maupun hard skill
dan siswa dapat lebih fokus pada pelajaran karena tidak terlalu banyak mata
pelajaran. Sedangkan untuk dampak negatifnya yaitu dengan adanya jam pelajaran
yang ditambah akan memberatkan siswa dan membuat siswa lebih lelah dan waktu
untuk kegiatan lain seperti untuk ekstrakurikuler dan mengaji menjadi
berkurang. Menurut saya dalam penerapan kurikulum 2013 masih kurang adanya
penelitian sebelumnya, padahal seharusnya dalam penerapan suatu aturan
kelembagaan harus diketahui seberapa besar biaya yang dikeluarkan maupun
manfaat yang akan diperoleh jika kebijakan itu diterapkan sehingga banyak
sekolah yang masih belum siap. Mungkin karena hal inilah Kurikulum 2013
dihentikan pada tahun 2015 dan dikembalikan ke kurikulum KTSP.
Hal
yang serupa sebetulnya juga terjadi di lingkungan sekitar kampus khususnya di
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB. Mulai semester ganjil ini atau mulai ajaran
2017/2018 telah diberlakukan perubahan kurikulum dalam mata kuliah Ilmu
Ekonomi. Disana terdapat beberapa perubahan dalam hal mata kuliah yang
dihilangkan atau mata kuliah yang awalnya bersifat tidak wajib menjadi wajib.
Pada awalnya memang banyak yang kurang jelas atau masih merasa bingung dengan
adanya kebijakan baru ini, tetapi lama-lama dapat diatasi dan disesuaikan.
#Tugas5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar