Rabu, 08 November 2017

Perubahan Sistem Kelembagaan (Studi Kasus Perubahan Kurikulum Pendidikan)


Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai perubahan kelembagaan dengan studi kasus yaitu perubahan kurikulum yaitu pada pendidikan secara umum di Indonesia dan juga dalam lingkup FEB UB.

Perubahan kurikulum pendidikan dari KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) ke Kurikulum 2013 (K-13). Perubahan ini terjadi ketika saya masih berada di tingkat Sekolah Menengah Atas yaitu tahun 2014. Alasan dilakukannya perubahan pada sistem pendidikan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar output dari peserta didik mampu bersaing di masa depan. Alasan lain dilakukannya perubahan kurikulum ini adalah bahwa kurikulum lama (KTSP) dianggap masih memberatkan siswa dalam hal mata pelajarannya sehingga justru menjadi beban bagi siswa. Selain itu, pada kurikulum KTSP terdapat kebebasan bagi guru untuk mengatur materi-materi yang akan disampaikan kepada siswa sehingga terdapat banyak perbedaan antar sekolahnya dan berjalan kurang maksimal atau sumber daya gurunya belum terpakai secara maksimal. Mengenai pelajaran yang memberatkan siswa, misalnya saja pada jenjang SD yang dulunya ada 10 mata pelajaran pada KTSP tetapi dalam Kurikulum 2013 hanya ada 6 mata pelajaran. Di sisi lain, pemerintah menambah jam belajar. Memang dalam kurikulum 2013 ini lebih menekankan pada pendidikan karakter.

Menurut saya, dengan adanya perubahan sistem pendidikan ini terdapat dampak baik positif maupun negative. Pada dampak positif, misalnya dengan adanya kurikulum 2013 ini dapat meningkatkan keseimbangan antara soft skill maupun hard skill dan siswa dapat lebih fokus pada pelajaran karena tidak terlalu banyak mata pelajaran. Sedangkan untuk dampak negatifnya yaitu dengan adanya jam pelajaran yang ditambah akan memberatkan siswa dan membuat siswa lebih lelah dan waktu untuk kegiatan lain seperti untuk ekstrakurikuler dan mengaji menjadi berkurang. Menurut saya dalam penerapan kurikulum 2013 masih kurang adanya penelitian sebelumnya, padahal seharusnya dalam penerapan suatu aturan kelembagaan harus diketahui seberapa besar biaya yang dikeluarkan maupun manfaat yang akan diperoleh jika kebijakan itu diterapkan sehingga banyak sekolah yang masih belum siap. Mungkin karena hal inilah Kurikulum 2013 dihentikan pada tahun 2015 dan dikembalikan ke kurikulum KTSP.

Hal yang serupa sebetulnya juga terjadi di lingkungan sekitar kampus khususnya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UB. Mulai semester ganjil ini atau mulai ajaran 2017/2018 telah diberlakukan perubahan kurikulum dalam mata kuliah Ilmu Ekonomi. Disana terdapat beberapa perubahan dalam hal mata kuliah yang dihilangkan atau mata kuliah yang awalnya bersifat tidak wajib menjadi wajib. Pada awalnya memang banyak yang kurang jelas atau masih merasa bingung dengan adanya kebijakan baru ini, tetapi lama-lama dapat diatasi dan disesuaikan.

#Tugas5

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar