Sabtu, 11 Maret 2017

PENGARUH TEKNOLOGI PADA ASPEK TRANSPORTASI


 

sumber : reportasemalang

Kemajuan teknologi menjadi suatu hal yang pasti akan terjadi dan tidak dapat kita hindari, karena memang adanya globalisasi dan segala sesuatu bersifat dinamis serta berkembang. Kemajuan ini terjadi pada berbagai aspek dalam kehidupan sehari – hari. Misalkan saja kemajuan teknologi pada perdagangan, transportasi, keuangan, dan pendidikan. Sebetulnya, dengan hadirnya kemajuan teknologi  menjadi sebuah solusi yang sangat menguntungkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Semua orang dapat memanfaatkan teknologi sebagai peluang usaha mereka. Siapapun bisa dengan mudah mengunggah gambar barang – barang yang mereka jual ke internet atau akun media sosial mereka sehingga semua orang dapat mengaksesnya. Namun tidak semua orang dapat menerima adanya perkembangan dalam teknologi tersebut. Misalkan saja baru – baru ini pertentangan antara penyedia layanan transportasi konvensional dengan transportasi online. Hal ini telah terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Penyedia transportasi konvensional misalnya angkutan kota, taksi, ojek dan bemo.  

Gojek, Grab, dan Uber merupakan beberapa contoh perusahaan penyedia jasa transportasi online yang merupakan buah dari pemikiran para pengusaha – pengusaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Munculnya ide – ide bisnis seperti di atas bukan tanpa alasan, misalkan karena keadaan transportasi umum (konvensional) yang masih belum bisa dioptimalkan, banyak wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh transportasi umum, masalah kenyamanan, kapasitas penumpang, dan masih banyak lagi. Adanya transportasi online ini juga mampu menjangkau konsumen yang sedang dalam keadaan darurat. Dengan memperkerjakan banyak pengangguran tanpa harus memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi juga menjadi keuntungan adanya bisnis transportasi ini.

Beberapa waktu lalu telah terjadi aksi demo oleh para sopir angkot di sekitar Kantor Walikota Malang. Salah satu permasalahan yang dituntut oleh sopir angkot adalah diberlakukannya transportasi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016. Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penggunaan badan hukum untuk semua transportasi online, sehingga segala sesuatunya seperti trayek dan pajak dari transportasi online tersebut bisa jelas. Namun memang aturan mengenai transportasi yang ada saat ini masih menggunakan aturan lama atau aturan yang tidak melihat dari segi kemajuan teknologi. Sehingga penyedia jasa transportasi online akan terkesan melanggar aturan tersebut. Dan yang terbaru terjadi di Kota Tangerang, terjadi kecelakaan antara angkutan kota yang menabrak mengemudi ojek online yang sempat membuat pengemudi ojek lainnya marah.

Di sini dibutuhkan peran pemerintah selaku regulator (pembuat aturan) agar dapat memberi jalan keluar atau solusi yang terbaik. Solusi ini dilakukan agar kewajiban dan hak kedua jenis transportasi (online dan konvensional) ini tetap sama. Dengan begitu, semestinya antara transportasi konvensional dengan transportasi online bisa tetap berjalan dan beroperasi beriringan dengan masing – masing pangsa pasar yang dimiliki. Pemerintah sebaiknya  menyelidiki dan turut membantu dalam membenahi sistem yang dimiliki oleh para pengusaha transportasi online maupun konvensional.

Diperlukan adanya pembaruan mengenai trayek angkutan kota dalam hal tempat pemberhentian khusunya bagi wilayah Kota Malang. Pemerintah dapat membangun halte – halte baru yang dapat digunakan oleh pengguna angkutan kota untuk naik atau turun dari angkutan. Karena jika kita lihat saat ini angkutan kota masih suka berhenti tiba – tiba dan dimana saja sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya. Setiap jenis usaha pasti akan ada pesaing baru yang mampu mengungguli usaha yang sebelumnya telah ada. Jika transportasi konvensional tidak ingin kehilangan pasar, sebaiknya  segera melakukan perbaikan pelayanan terhadap konsumen. Selain itu, baik transportasi konvensional maupun online sebaiknya beroperasi sesuai standar transportasi umum yang berlaku dan mau bersaing secara fair.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar