sumber :
reportasemalang
Kemajuan
teknologi menjadi suatu hal yang pasti akan terjadi dan tidak dapat kita
hindari, karena memang adanya globalisasi dan segala sesuatu bersifat dinamis
serta berkembang. Kemajuan ini terjadi pada berbagai aspek dalam kehidupan
sehari – hari. Misalkan saja kemajuan teknologi pada perdagangan, transportasi,
keuangan, dan pendidikan. Sebetulnya, dengan hadirnya kemajuan teknologi menjadi sebuah solusi yang sangat
menguntungkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Semua orang dapat
memanfaatkan teknologi sebagai peluang usaha mereka. Siapapun bisa dengan mudah
mengunggah gambar barang – barang yang mereka jual ke internet atau akun media
sosial mereka sehingga semua orang dapat mengaksesnya. Namun tidak semua orang
dapat menerima adanya perkembangan dalam teknologi tersebut. Misalkan saja baru
– baru ini pertentangan antara penyedia layanan transportasi konvensional
dengan transportasi online. Hal ini telah terjadi di berbagai wilayah di
Indonesia. Penyedia transportasi konvensional misalnya angkutan kota, taksi, ojek
dan bemo.
Gojek,
Grab, dan Uber merupakan beberapa contoh perusahaan penyedia jasa transportasi
online yang merupakan buah dari pemikiran para pengusaha – pengusaha yang
memanfaatkan kemajuan teknologi. Munculnya ide – ide bisnis seperti di atas
bukan tanpa alasan, misalkan karena keadaan transportasi umum (konvensional)
yang masih belum bisa dioptimalkan, banyak wilayah yang tidak dapat dijangkau
oleh transportasi umum, masalah kenyamanan, kapasitas penumpang, dan masih
banyak lagi. Adanya transportasi online ini juga mampu menjangkau konsumen yang
sedang dalam keadaan darurat. Dengan memperkerjakan banyak pengangguran tanpa
harus memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi juga menjadi keuntungan
adanya bisnis transportasi ini.
Beberapa waktu lalu telah terjadi aksi demo oleh para sopir
angkot di sekitar Kantor Walikota Malang. Salah satu permasalahan yang dituntut oleh sopir angkot adalah diberlakukannya
transportasi online sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun
2016. Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah penggunaan badan hukum
untuk semua transportasi online, sehingga segala sesuatunya seperti
trayek dan pajak dari transportasi online tersebut bisa jelas. Namun memang aturan
mengenai transportasi yang ada saat ini masih menggunakan aturan lama atau
aturan yang tidak melihat dari segi kemajuan teknologi. Sehingga penyedia jasa
transportasi online akan terkesan melanggar aturan tersebut. Dan yang terbaru
terjadi di Kota Tangerang, terjadi kecelakaan antara angkutan kota yang
menabrak mengemudi ojek online yang sempat membuat pengemudi ojek lainnya marah.
Di sini dibutuhkan peran pemerintah selaku regulator (pembuat
aturan) agar dapat memberi jalan keluar atau solusi yang terbaik. Solusi ini
dilakukan agar kewajiban dan hak
kedua jenis transportasi (online dan konvensional) ini tetap sama.
Dengan begitu, semestinya antara transportasi konvensional dengan transportasi
online bisa tetap berjalan dan beroperasi beriringan dengan masing – masing
pangsa pasar yang dimiliki. Pemerintah sebaiknya menyelidiki dan turut membantu dalam
membenahi sistem yang dimiliki oleh para pengusaha transportasi online maupun
konvensional.
Diperlukan adanya pembaruan mengenai trayek angkutan kota
dalam hal tempat pemberhentian khusunya bagi wilayah Kota Malang. Pemerintah
dapat membangun halte – halte baru yang dapat digunakan oleh pengguna angkutan
kota untuk naik atau turun dari angkutan. Karena jika kita lihat saat ini
angkutan kota masih suka berhenti tiba – tiba dan dimana saja sehingga
mengganggu pengguna jalan lainnya. Setiap jenis usaha pasti akan ada pesaing
baru yang mampu mengungguli usaha yang sebelumnya telah ada. Jika transportasi
konvensional tidak ingin kehilangan pasar, sebaiknya segera melakukan perbaikan pelayanan terhadap konsumen. Selain
itu, baik transportasi konvensional maupun online sebaiknya beroperasi sesuai
standar transportasi umum yang berlaku dan mau bersaing secara fair.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar