Minggu, 26 Maret 2017

Model Kebijakan Pembinaan Desa

Kebijakan publik atau kebijakan pemerintah secara umum dapat diartikan segala sesuatu yang berkaitan dengan keputusan pemerintah, baik berupa pogram, peraturan dan lain – lain. Sebuah kebijakan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh berbagai macam faktor, salah satunya ketepatan pemilihan kebijakan atau keputusan sesuai dengan yang dibutuhkan publik, serta didorong oleh mayarakat yang partisipatif terhadap suatu kebijakan pemerintah. Keberhasilan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial suatu negara selain ditentukan oleh kualitas pelayanan langsung yang bersifat makro juga dipengaruhi oleh sistem dan arah kebijakan sosial yang bersifat mikro.
Pembangunan nasional pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera. Kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pemerintah daerah di segala bidang terus diupayakan dan dimaksimalkan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dan otonomi daerah. Pembangunan ekonomi belum bisa dikatakan berhasil apabila belum menjangkau dan dimulai dari daerah – daerah yang paling bawah. Yang dibutuhkan untuk pembangunan saat ini adalah model kebijakan yang memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan sector secara terpadu bagi wilayah atau desanya sesuai spesifikasi daerah masing – masing.
Kebijakan pemerintah desa merupakan salah satu produk hukum karena setiap pemerintah desa secara hukumpun memiliki wewenang tersebut, meskipun berskala kecil dan lokal yang mencangkup wilayah administrasi desa itu sendiri. Setiap desa memiliki hak dan wewenang berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan nasional secara umum serta pembangunan desa sendiri secara khusus. Agar pembangunan wilayah pedesaan menjadi terarah dan sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan masyarakat desa, maka perencanaan mekanisme pelaksanaan pembangunan desa dilakukan mulai dari bawah. Proses pembangunan yang dilaksanakan merupakan wujud keinginan dari masyarakat desa. Dalam hal ini koordinasi antara pemerintah desa dengan jajaran di atasnya (Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Kabupaten) harus terus menerus dilakukan.
Pelaksanaan pembangunan pun hendaknya tidak hanya menjadikan desa sebagai obyek pembangunan tetapi sekaligus menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Artinya obyek pembangunan adalah desa secara keseluruhan yang meliputi potensi manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) dan teknologinya, serta mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan yang ada di pedesaan. Sehingga menjadikan desa memiliki klasifikasi desa swasembada. Yaitu suatu desa yang berkembang dimana taraf hidup dan kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.
Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan harus lebih mengarah kepada langkah – langkah yang menuju pemerataan kemakmuran. Karena itu visi pembangunan nasional terhadap wilayah pedesaan hendaknya merupakan pembangunan pedesaan untuk kemakmuran rakyat demi tercapainya keserasian dengan masyarakat kota, sedangkan misi yang diemban antara lain memprioritaskan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Pembinaan terhadap masyarakat desa dilakukan dengan pendekatan sosial budaya yang biasa digunakan penduduk setempat untuk berkomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar