Kebijakan publik atau kebijakan
pemerintah secara umum dapat diartikan segala sesuatu yang berkaitan dengan
keputusan pemerintah, baik berupa pogram, peraturan dan lain – lain. Sebuah
kebijakan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung oleh
berbagai macam faktor, salah satunya ketepatan pemilihan kebijakan atau
keputusan sesuai dengan yang dibutuhkan publik, serta didorong oleh mayarakat
yang partisipatif terhadap suatu kebijakan pemerintah. Keberhasilan pembangunan ekonomi dan
kesejahteraan sosial suatu negara selain ditentukan oleh kualitas pelayanan
langsung yang bersifat makro juga dipengaruhi oleh sistem dan arah kebijakan
sosial yang bersifat mikro.
Pembangunan nasional pada hakekatnya
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia menuju
masyarakat yang sejahtera. Kebijakan untuk meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan pemerintah daerah di segala bidang terus diupayakan dan dimaksimalkan
dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional dan otonomi daerah. Pembangunan ekonomi belum bisa dikatakan
berhasil apabila belum menjangkau dan dimulai dari daerah – daerah yang paling
bawah. Yang dibutuhkan untuk pembangunan saat ini adalah model kebijakan yang
memberikan kesempatan yang seluas – luasnya kepada pemerintah daerah untuk
melaksanakan pembangunan sector secara terpadu bagi wilayah atau desanya sesuai
spesifikasi daerah masing – masing.
Kebijakan pemerintah desa merupakan
salah satu produk hukum karena setiap pemerintah desa secara hukumpun memiliki
wewenang tersebut, meskipun berskala kecil dan lokal yang mencangkup wilayah
administrasi desa itu sendiri. Setiap desa memiliki hak dan wewenang
berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan nasional secara umum serta
pembangunan desa sendiri secara khusus. Agar pembangunan wilayah pedesaan
menjadi terarah dan sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan masyarakat desa,
maka perencanaan mekanisme pelaksanaan pembangunan desa dilakukan mulai dari
bawah. Proses pembangunan yang dilaksanakan merupakan wujud keinginan dari
masyarakat desa. Dalam hal ini koordinasi antara pemerintah desa dengan jajaran
di atasnya (Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Kabupaten) harus terus menerus
dilakukan.
Pelaksanaan pembangunan pun hendaknya
tidak hanya menjadikan desa sebagai obyek pembangunan tetapi sekaligus
menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Artinya obyek pembangunan adalah
desa secara keseluruhan yang meliputi potensi manusia (SDM), Sumber Daya Alam
(SDA) dan teknologinya, serta mencakup segala aspek kehidupan dan penghidupan
yang ada di pedesaan. Sehingga menjadikan desa memiliki klasifikasi desa
swasembada. Yaitu suatu desa yang berkembang dimana taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakatnya menunjukkan kenyataan yang makin meningkat.
Upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan
harus lebih mengarah kepada langkah – langkah yang menuju pemerataan
kemakmuran. Karena itu visi pembangunan nasional terhadap wilayah pedesaan
hendaknya merupakan pembangunan pedesaan untuk kemakmuran rakyat demi tercapainya
keserasian dengan masyarakat kota, sedangkan misi yang diemban antara lain
memprioritaskan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Pembinaan terhadap
masyarakat desa dilakukan dengan pendekatan sosial budaya yang biasa digunakan
penduduk setempat untuk berkomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar