Rabu, 19 April 2017

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia

sumber gambar : mediatataruang.com
 

Indonesia dikenal sebagai negara agraris, yang unggul dalam pertaniannya. Indonesia juga merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar. Jumlah penduduk tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga di Indonesia rentan akan terjadinya alih fungsi lahan. Dimana lahan produktif dijadikan sebagai perumahan untuk mengimbangi peningkatan jumlah penduduk. Alih fungsi lahan biasanya terkait dengan proses perkembangan wilayah, bahkan dapat dikatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan konsekuensi dari perkembangan wilayah. Bila keadaan seperti ini terus dibiarkan tanpa adanya upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, maka lahan-lahan pertanian produktif akan terus dialih fungsikan dan semakin berkurang. Keadaan ini akan berdampak negatif bagi masyarakat itu sendiri, karena mengingat begitu penting dan bermanfaatnya lahan pertanian bagi menunjang kelangsungan masyarakat dalam hal pangan.

Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukan strategi dalam mengatasi dan mengendalikan permasalahan alih fungsi lahan yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dapat dilakukan diantaranya, yaitu melalui kebijakan regulasi. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan perlu menetapkan sejumlah aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada. Berdasarkan berbagai pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial, pengambil kebijakan bisa melakukan pewilayahan (zoning) terhadap lahan yang ada serta kemungkinan proses alih fungsinya. Selain itu, perlu mekanisme perizinan yang jelas dan transparan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada dalam proses alih fungsi lahan. Dalam tatanan praktisnya, pola ini telah diterapkan pemerintah melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, pelaksanaan regulasi ini di lapangan belum sepenuhnya konsisten sesuai aturan yang ada.

Banyaknya alih fungsi lahan juga disebabkan karena minimnya minat masyarakat terhadap sector pertanian. Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa pertanian merupakan salah satu sector yang kurang menjanjikan dan memiliki risiko yang cukup tinggi. Sehingga, diperlukan pemberian subsidi kepada para petani yang dapat meningkatkan kualitas lahan yang mereka miliki, serta penerapan pajak yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan lahan pertanian. Ini merupakan bentuk pendekatan lain yang disarankan dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian.

Upaya yang tidak kalah penting untuk mengurangi dan mengatasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian adalah dengan melakukan berbagai macam sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya lahan pertanian kaitannya dengan keberlanjutan kebutuhan pangan penduduk dan menyakinkan kembali pada publik dan petani bahwa menjadi petani adalah pekerjaan terhormat dan mulia. Selain itu, dengan adanya penjaminan atau perlindungan lahan dari pemerintah adalah merupakan solusi yang terbaik untuk keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah juga harus mampu memberikan motivasi usaha di kalangan petani agar termotivasi untuk mengubah cara pandang yang tradisional menjadi kea rah yang lebih modern.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar