sumber gambar : mediatataruang.com
Indonesia dikenal sebagai negara agraris, yang unggul
dalam pertaniannya. Indonesia juga
merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk sangat besar. Jumlah penduduk
tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. Sehingga di Indonesia rentan akan terjadinya alih fungsi lahan. Dimana
lahan produktif dijadikan sebagai perumahan untuk mengimbangi peningkatan
jumlah penduduk.
Alih fungsi lahan biasanya terkait dengan proses
perkembangan wilayah, bahkan dapat dikatakan bahwa alih fungsi lahan merupakan
konsekuensi dari perkembangan wilayah. Bila keadaan seperti ini terus dibiarkan tanpa adanya upaya penyelamatan dan
perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, maka lahan-lahan pertanian produktif akan terus dialih
fungsikan dan semakin berkurang. Keadaan
ini akan berdampak negatif bagi
masyarakat itu sendiri, karena mengingat begitu penting dan bermanfaatnya lahan
pertanian bagi menunjang kelangsungan
masyarakat dalam hal pangan.
Sehubungan
dengan hal itu, maka diperlukan strategi dalam mengatasi dan mengendalikan
permasalahan alih fungsi lahan yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Pengendalian alih fungsi lahan
sawah
yang dapat dilakukan diantaranya,
yaitu melalui kebijakan regulasi. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan perlu menetapkan
sejumlah aturan dalam pemanfaatan lahan yang ada. Berdasarkan berbagai
pertimbangan teknis, ekonomis, dan sosial, pengambil kebijakan bisa melakukan
pewilayahan (zoning) terhadap lahan yang ada serta kemungkinan proses
alih fungsinya. Selain itu,
perlu mekanisme perizinan yang jelas dan transparan dengan melibatkan semua
pemangku kepentingan yang ada dalam proses alih fungsi lahan. Dalam tatanan
praktisnya, pola ini telah diterapkan pemerintah melalui penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah. Namun, pelaksanaan regulasi ini di lapangan belum
sepenuhnya konsisten sesuai aturan yang ada.
Banyaknya alih fungsi lahan juga
disebabkan karena minimnya minat masyarakat terhadap sector pertanian. Sebagian
besar masyarakat masih menganggap bahwa pertanian merupakan salah satu sector yang
kurang menjanjikan dan memiliki risiko yang cukup tinggi. Sehingga, diperlukan pemberian
subsidi kepada para petani yang dapat meningkatkan kualitas lahan yang mereka
miliki, serta penerapan pajak yang menarik bagi yang mempertahankan keberadaan
lahan pertanian.
Ini merupakan bentuk pendekatan lain yang disarankan dalam upaya pencegahan
alih fungsi lahan pertanian.
Upaya yang tidak kalah penting untuk mengurangi dan mengatasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian
adalah dengan melakukan berbagai macam sosialisasi kepada masyarakat mengenai
pentingnya lahan pertanian kaitannya dengan keberlanjutan kebutuhan pangan
penduduk dan menyakinkan kembali pada publik dan petani bahwa menjadi petani
adalah pekerjaan terhormat dan mulia. Selain itu, dengan adanya penjaminan atau
perlindungan lahan dari pemerintah adalah merupakan solusi yang terbaik untuk
keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah
juga harus mampu memberikan motivasi usaha di kalangan petani agar termotivasi
untuk mengubah cara pandang yang tradisional menjadi kea rah yang lebih modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar